Jangan terburu-buru batas akhir REGISTRASI Kartu Prabayar Anda Sampai 28 Februari 2018




Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuka registrasi kartu prabayar dengan menyertakan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK) mulai Selasa, 31 Oktober 2017. Anda tidak perlu terburu-buru, karena pemerintah memberi waktu registrasi NIK ini sampai 28 Februari 2018.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, meski pendaftaran belum dibuka secara resmi, sudah ada enam juta nomor yang melakukan registrasi NIK hingga Selasa, 24 Oktober 2017.
“Registrasinya baru akan dibuka 31 Oktober nanti lho, ya. Tenggat waktunya nanti 28 Februari 2018,” ucapnya sebagaimana berita yang kami lansir dari , Selasa, 24 Oktober 2017.empo
Noor berujar, jika sampai 28 Februari 2018 ada kartu yang belum diregistrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran. Adapun target dari jumlah kartu yang akan teregistrasi pada tanggal tersebut ialah 330 juta nomor.

Menurut Noor, cara registrasi  ini cukup sederhana. Yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan nomor KK dan NIK, kemudian mengirimkan pesan pendek atau SMS ke 4444 dengan format tertentu sesuai dengan ketentuan provider masing-masing.
Berikut ini SMS registrasi untuk kartu lama.
  1. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
  1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
  1. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
Untuk kartu baru, berikut ini SMS-nya.
  1. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
  1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
  1. XL Axiata
Daftar#NIK#NomorKK
Noor menuturkan jumlah maksimal nomor telepon yang bisa diregistrasi melalui SMS hanya tiga nomor untuk satu NIK dan nomor KK yang berlaku.
Namun pemerintah masih memberikan kesempatan jika Anda ingin meregistrasi nomor keempat dan kelima. "Syaratnya, mendatangi gerai operator untuk melakukan registrasi langsung," katanya.
“Untuk saat ini, belum ada program unregistration untuk kartu yang sudah diregistrasi. Jadi, kalau ada masyarakat yang ingin mengganti nomor tapi jumlah kartu yang didaftarkan sudah maksimal (lima), yang bersangkutan harus menunggu masa tenggang kartu habis selama tiga bulan,” kata Noor menjelaskan tentang proses registrasi kartu prabayar.

Sumber Tempo.com